Ingin Mengurus SIM: Catat, SIM C Tahun Ini Mulai Dibagi Menjadi 3 Golongan

  • Bagikan
Gambar Instagram @devisihumaspolri

OKEDONE.COM – Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengumumkan wacana pengaturan pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi 3 golongan.

Hal itu disampaikan lewat akun instagram @devisihumaspolri yang di posting dua jam yang lalu.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Mamasa Belum Terungkap

Aturan pembagian SIM C itu tertuang dalam peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun pemberlakuan aturan pembagian SIM C seperti yang di kutip dari akun instagram @devisihumaspolri sebagai berikut:

Baca Juga  Bantuan Lima Ton Beras Kapolri Listyo Sigit Disalurkan Kepada Korban Banjir di Aralle Mamasa

“Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin motor mulai tahun 2023. Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Secara rinci penggolongan SIM C untuk sepeda motor 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.” (Humas Polri)

Baca Juga  Polres Polman Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan, Ada Apa?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *