OKEDONE.COM – Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengumumkan wacana pengaturan pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi 3 golongan.
Hal itu disampaikan lewat akun instagram @devisihumaspolri yang di posting dua jam yang lalu.
Aturan pembagian SIM C itu tertuang dalam peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun pemberlakuan aturan pembagian SIM C seperti yang di kutip dari akun instagram @devisihumaspolri sebagai berikut:
“Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin motor mulai tahun 2023. Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Secara rinci penggolongan SIM C untuk sepeda motor 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.” (Humas Polri)













