Mantan Ketua HMI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Pernyataan Bupati Majene Tunda Pilkades

  • Bagikan

MAJENE – Keluarnya keputasan Surat Pernyataan Bupati Majene tertanggal, 25 Mei Nomor 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Majene Tahun 2023 kini menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan.

Irfan mantan ketua HMI Majene juga angkat bicara dan mempertayakan dasar hukum surat pernyataan tersebut karena menurutnya, surat pernyataan Bupati itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan Perbup Nomor 4 tahun 2023 yang Bupati sendiri keluarkan beberapa bulan lalu.

“Surat Pernyataan tidak ada dasar hukumnya, sementara Perbub jelas berpayung hukum sehingga saya menilai keputusan Pemda Majene ingin menunda Pilkades serentak di Kabupaten Majene bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan hak demokrasi masyarakat desa terkatung-katung,” ujar Irfan melalui sambungan telpon. Minggu, 28 Mei 2023.

Irfan menjelaskan bahwa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Pemda dan DPRD Majene sudah berkali-kali melakukan RDP dan melahirkan kesepakatan bersama untuk menggelar Pilkades serentak di Kabupaten Majene.

Baca Juga  Insidental Antara STIKes BBM Dan HMI, Demisioner Korda BEM Nusantara Sulbar Desak Kapolda Sulbar Evaluasi Kapolres Majene

“Inikan pilkades yang sudah terjadwal setiap 6 tahun. Ada baru pemerintahan sekarang mau menunda, sepertinya ada unsur kesengajaan mempermainkan hak politik maayarakat desa,” cetus Irfan.

Irfan menyebut kesepakatan dan kesiapan sudah ada, pertama, perda nomor 6 tahun 2019, kedua perbup nomor 4 tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara dan tehnis pelaksanaan Pilkades, ke tiga disahkannya anggaran pilkades senilai Rp.300 juta yang bersumber dari PAD 2023, ke empat kesiapan 43 desa yang akan berpilkades dan ke lima kesiapan pengamanan dalam hal ini TNI-Polri siap mengamankan dan mengawal proses pelaksanaan pilkades.

“Jika dirunut dari semua kesiapan instansi terkait yang akan terlibat dalam suksesi pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar 43 desa di kabupaten majene, sepertinya tidak ada lagi kendala dan tidak beralasan untuk menundanya,” jelas Irfan.

Baca Juga  Total 1.312 Rumah di Sembilan Desa Terdampak Banjir di Majene

Lanjutnya lagi, akan tetapi jika Bupati Andi Achmad Syukri Tammalele bersikeras dengan surat pernyataanya menunda pilkades serentak tahun ini di kabupaten majene dengan alasan kondisifitas dan keamanan. Saya menduga Bupati Majene ada niat dan maksud tertentu untuk memanfaatkan orang-orangnya yang akan di PLT kan di 43 desa nantinya. Apalagi di desa banyak anggaran yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk memuluskan misi politik pada pemilihan umum dan pilkada 2024 mendatang, sebut mantan ketua HIPMI Majene itu.

Bahkan lebih jauh Irfan menyebut “bisa kita beda isi surat pernyataan bupati di atas, dari 4 point yang termaktub di dalamnya, intinya adalah alasan kondusif atau keamanan menjelang pesta demokrasi nasional, nah ini yang perlu di kaji ulang, karena seharusnya yang paling punya gawean soal keamanan wilayah yah tentu Institusi Polri dan TNI,  jangan sampai pernyataan pak Bupati justru malah membuat opini bahwa kinerja Polres dan TNI tidak maksimal dalam mengawal pesta demokrasi di Majene,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemdes Buttu Baruga Sambut Rombongan Polda Sulbar Dengan Pamacca

Kemudian seandainya pemda mau menguatkan pernyataan tersebut, kata dia (irfan) akan lebih baik jika semua Forkopimda bertandatangan di surat tersebut, mulai Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim. Kan lucu Pemda buat surat soal keamanan, sementara yang punya urusan Polri dan TNI, apalagi banyak juga media yang memuat tentang kesiapan polres majene mengawal pemilu. Seharusnya pemda hanya bisa beralasan seperti anggaran dll, tutup Irfan. (red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *