MAJENE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menggelar pelatihan saksi menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Kegiatan ini diikuti para saksi yang akan bertugas disetiap TPS, yakni saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten.
Pelatihan saksi peserta pemilu tingkat Kecamatan ini diikuti saksi dari 4 daerah pemilihan (dapil) yang berlangsung di Villa Bogor Leppe, 7 Februari 2024.
Untuk menjamin Pemilu berjalan jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka keberadaan saksi TPS menjadi sangat penting. Maka dari itu saksi harus betul-betul mahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai saksi di TPS.
“Saksi untuk pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik untuk Pemilu,” sebut mantan anggota Komisioner KPU Majene Zulkarnain Hasanuddin yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Zulkarnain juga menjelaskan bahwa saksi TPS pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemilu serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi saksi disini harus dapat memastikan bahwa tidak ada kecurangan, mulai dari persiapan, kelengkapan hingga masuk tahap pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” kata Zulkarnain.
Karena menurut Zulkarnain, potensi terjadinya kecurangan penggelembungan suara itu berawal dari TPS, maka dari itu kata Zul (sapaan akrabnya), jika terjadi pergantian saksi TPS, yang diganti harus memberikan penjelasan atau memberikan pemahaman kepada yang menggantikan agar apa yang terjadi dalam proses di TPS dapat diketahui secara berlanjut (continue) atau tidak terputus.
“Proses pergantian itu akan berlanjut sampai ke kecamatan, ke kabupaten, hingga ke provinsi. Jadi itu harus continue, maka potensi terjadinya kecurangan saya pikir tidak akan ada jika itu yang terjadi,” tutup Zul.













