Desa Buttu Baruga Kembali Bagikan BLT DD Tahap Ketiga

  • Bagikan

OKEDONE.COM, MAJENE – Desa Buttu Baruga, Kecamatan Banggae Timur kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2023 untuk tahap ketiga.

Pembagian BLT Dana Desa dilaksanakan di Balai Desa Buttu Baruga, Kamis (14/9/2023).

Adapun jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 4 Dusun Desa Buttu Baruga sebanyak 30 keluarga.

Kepala Desa Buttu Baruga Arifin S.Kep mengatakan, proses penyaluran BLT-DD di kantor Desa Buttu Baruga berlangsung dengan tertib dan tidak ada kendala.

Baca Juga  Baznas Majene Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Tanjung Batu

Meski ada beberapa KPM yang tidak sempat hadir dalam penerimaan BLT di kantor Desa secara langsung karena faktor keterbatasan fisik atau sakit, kata Arifin (Kepala Desa) itu bukan suatu masalah karena dia dan aparatnya mendatangi KPM secara langsung untuk memberikan haknya.

“Jadi yang tidak hadir karena faktor usia dan yang sakit-sakit kita antarkan langsung untuk memberikan haknya,” kata Arifin.

Baca Juga  Dalam Rangka Penyusunan RKP, Pemdes Awo Gelar Musrenbang

Usai melakukan pembagian BLT, aparat Desa dan Keamanan yang tergolong dalam Tim penyaluran BLT Desa Buttu Baruga melakukan ziarah ke makam leluhur yang ada di Desa Buttu Baruga yakni makam Tomakaka Saloghang.

“Ini bertujuan agar apa yang dilakukan Desa Buttu Baruga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah SWT,” ungkap Arifin.

Kepala Desa Arifin atau yang akrab disapa Arif ini pun berharap agar bantuan yang diberikan kepada warga dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga  Puluhan Hewan Ternak dan Tiga Rumah Hanyut Terbawa Banjir di Desa Mekkatta

“Diharapkan kepada warga penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain,” ucap Arifin.

Selain aparat Desa, juga turut hadir Tenaga Ahli P3MD, Babinsa, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Pendamping Desa dalam rangka penyaluran BLT DD di kantor Desa Buttu Baruga. (red/jura).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *