Istri Ferdy Sambo Mulai Diperiksa Bareskrim Polri

  • Bagikan

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC) istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/08/2022).

“Putri Candrawathi sudah hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Juga  Warga Ulumanda Minta Bupati Majene Evaluasi Kadis Kesehatan

Putri diperkirakan hadir sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Beberapa menit kemudian, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.

“PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Akselerasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangkap sopir).

Baca Juga  Pelaku Pengeroyokan Masih Bebas Berkeliaran, KAMMI Mandar Raya Meragukan Integritas Polres Majene

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *