MAJENE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar Bupati Majene konsisten melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 Desa yang rencananya akan digelar pada Oktober 2023.
Desakan tersebut datang dan disampaikan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene Salmawati Djamado dan Adi Ahsan, kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Salmawati menyebut dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Majene siap dilaksanakan.
“Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat DPRD dengan Pemkab Majene, maka pemilihan kepala desa serentak di 43 desa di Majene harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan. Kalaupun tidak ada penambahan dana sesuai yang telah di sepakati saat RDP, Pilkades tahun ini tetap harus dilaksanakan karena ada dana desa sebanyak 25 juta yang telah dianggarkan masing-masing desa. Jadi tidak ada alasan lagi soal minim dana yang hanya Rp300 juta,” tegas Salmawati Djamado.
Menurutnya, anggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 43 desa di Majene akan ditambahkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Salmawati juga sangat menyayangkan dengan beredarnya undagan Bupati Majene kepada seluruh Ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Majene untuk mengikuti study tiru pemilihan kepala desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Katanya defisit anggaran, kenapa harus melakukan lagi study tiru jauh-jauh ke daerah Jawa, padahal Kabupaten Mamasa sudah sukses menggelar Pilkades serentak. Bahkan Kabupaten Mamuju Tengah juga sementara melaksanakan tahapa Pilkades serentak,” bebernya.
Begitu halnya dengan apa yang di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan pada rapat dengar pendapat (RDP) minggu lalu menyebut bahwa tidak ada alasan Pilkades di Kabupaten Majene tidak dilaksanakan tahun ini.
“Tidak usah berputar-putar di persoalan ini karena yang jelas peraturan Bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2023 sudah keluar, jadi tidak usah di akal-akali karena kami disini juga paham aturan, ungkap Adi Ahsan.
Unsur Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini juga tak lupa mengingatkan jika kesepakatan DPRD dan Pemda Majene tentang pelaksaan Pilkades tahun 2023 sudah di tuangkan dalam surat keputusan DPRD Kab. Majene.
“Kita sudah mendengar penjelasan dari PMD bahwa Bupati siap melaksanakan Pilkades, artinya apa, Pemerintah sudah bersepakat untuk melaksanakan Pilkades, jadi jangan main-main disini. Sekali lagi saya ulangi bahwa itu sudah tertuang dalam surat keputusan DPRD, tegas Adi Ahsan.
Lanjut Adi Ahsan meminta agar Bupati Majene konsisten dengan peraturan bupatinya, karena kata dia (Adi Ahsan), Bupati yang tanda tangani peraturan itu.
Dari kesimpansiuran tentang pelaksanaan Pilkades 2023, unsur pimpinan DPRD kab. Majene meminta kepada PMD untuk melaksanakan tahapan Pilkades jika sudah sampai waktunya.
Sesuai kesepakatan lanjutan RDP dari sebelum-sebelumnya, RDP DPRD dan Pemda Majene minggu lalu bersepakat untuk mengundang semua unsur Forkofinda untuk membahas tahapan pelaksanaan Pilkades tahun 2023.
Berikut Desa diseluruh Indonesia yang Akan Menggelar Pilkades Tahun 2023:
Pada tahun 2023 ini, sejumlah Kabupaten di Indonesia menggelar Pilkades serentak, seperti di Kabupaten Tapanuli Utara yang diikuti 42 Desa dan akan digelar pada 15 Juni 2023.
Kabupaten Malang juga akan melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2023 pada 14 Mei 2023 mendatang. Pilkades ini diikuti oleh 56 desa di 26 kecamatan di seluruh Kabupaten Malang.
Selanjutnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akan dilaksanakan serentak di 67 desa.
Perlu diketahui, Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Selain itu, ada juga Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Regulasi tersebut kemudian ditindak lanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Ayat (1) Pasal 2 Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019, menyebut pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten.
Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa pada wilayah Kabupaten.
Bupati Majene menerbitkan Keputusan Bupati terkait waktu pelaksanaan Pilkades serentak di 43 Desa, hal itu sesuai yang diatur melalui Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Setelah itu, sesuai Pasal 5 ayat (1) Perbup yang sama mewajibkan Bupati membentuk panitia pemilihan Kabupaten. Panitia pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, meliputi: a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan. (Red/99*)













