MAJENE – Wakil Ketua II DPRD Majene Adi Ahsan Memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPC APDESI dan Pemerintah Kabupaten Majene terkait uang Alokasi Dana Desa (ADD) yang tak kunjung dibayarkan, Rabu 15 Maret 2023 di gedung DPRD Majene.
Selain Alokasi Dana Desa (ADD), rapat ini juga membahas tentang kepastian pelaksanaan Pilkades serentak pada bulan 10 mendatang.
Adapun hasil rapat dengar pendapat antara DPR, APDESI dan Pemda Majene telah menyepakati beberapa hal penting soal Alokasi ADD dan pelaksanaan Pilkades.
Hal itu di sampaikan oleh Adi Ahsan sebelum mengakhiri RDP bersama APDESI, dan Pemda Majene di gedung DPR.
Jadi kesimpulan rapat kita kali ini adalah:
- Anggaran dana desa, yg termaktub di APBD Tahun 2023, senilai kurang lebih Rp.38 M, akan dirubah sesuai ketentuan aturan, yakni senilai 50,8 M ditambah dengan tunggakan bayar 4,1M, paling lambat bulan Mei 2023.
- Penyelenggaraan Pilkades akan diselenggarakan bulan september dan atau oktober tahun 2023, dengan menambah anggaran penyelenggaraan pilkades dari 300 juta menjadi 800 juta.
- Dana desa akan disalurkan paling lambat sebelum hari raya idul fitri, dengan catatan, jika dana DAU yg ditentukan ditransfer pusat, maka nilainya kisaran 4,1 M dikali tiga. Jika dana DAU yg ditentukan belum ditransfer dari pusat sebelum hari raya, maka nilaix dikisaran 2,7 M dikali tiga.
Selain Wakil Ketua II DPRD Majene Adi Ahsan, juga hadir dalam RDP Anggota DPRD Komisi I, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabid Pemdes, Kabid Anggaran, Kabid Perbendaharaan, Kasda dan beberapa Kepala Desa yang ada di Majene. (*)













