MAMUJU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene dalam hal ini Bupati H. A. Achmad Syukri SE.MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Rabu (15/3/2023) di kantor BPK RI perwakilan Sulawesi Barat.
Penyerahan Laporan Keuangan diawali dengan penandatanganan berita acara dan dilanjutkan penyerahan LKPD secara langsung oleh Bupati Majene H. A. Achmad Syukri SE.MM kepada Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan itu, Bupati H. A. Achmad Syukri SE.MM menyampaikan, Pemkab Majene berkomitmen untuk memenuhi amanat undang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sepanjang tahun Anggaran 2022, laporan yang di sampaikan ini merupakan laporan yang bersifat konsilidasi dari seluruh laporan keuangan di SKPD diruang lingkup Kabupaten Majene. Pemerintah Majene dalam menyusun LKPJ tahun Anggaran 2022 menyajikan sesuai data dan informasi pemeriksaan dengan mengedepankan aspek yang handal dalam penyajian laporan transaksi, yang di catat adalah integritas secara memadai dengan mengacu pada aturan yang belaku sesuai perundang undangan,” kata Andi Achmad Syukri (Bupati Majene)
Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Barat mengingatkan agar laporan keuangan daerah tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan perundang undangan di wajibkan seluruh Kepala Daerah melaporkan keuangan ke BPK.”
Dalam kegiatan turut hadir Wakil Bupati Mamuju, Sekda Polewali Mandar, Sekda Mamasa, Perwakilan BPK provinsi Sulawesi Barat, Inspektur Kepala Keuangan, Pejabat Provinsi Sulawesi Barat, Pejabat Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa, serta Pejabat Instural dan Funsional Provinsi Sulawesi Barat. (rls*)













