Oleh: Muh Ma’ruf Muchtar
Saya kira ini tidak perlu terjadi, sebab Ilmu Fiqih telah mengatur bagaimana aktifitas muamalah saudari-saudari kita yg memakai cadar. Adanya larangan pemakaian cadar saya kira bisa terjadi oleh karena abainya kita mengkroscek sumber-sumber primer tentang masalah khilaf dikalangan ulama ini.
Marilah kita coba mengutip kajian masalah wajah perempuan ini dalam kitab klasik seperti Fathul Mu’in (فتح المعين), kitab ini bagi saya yg minim ilmu bahasanya sulit n butuh kajian panjang memahami iskalnya, saya cenderung menghindari kitab ini di peasantren..🙃. Cobalah kita tengok pada BAB Nikah …
(و) سن (نظر كل) من الزوجين بعد العزم علي النكاح و قبل الخطبة (الاخر غير عورة) مقررة في شروط الصلاة. فينظر من الحرة وجهها ليعرف جمالها, و كفيها ظهرا و بطنا ليعرف حصوبة بدنها… وهما ينظران من ذلك.
Dalam teks ini kita melihat bagaimana kedua calon mempelai Pria dan Wanita disunnahkan saling melihat (mengenal) ketika sudah ada keinginan menikah dan sebelum terjadinya lamaran. Pria melihat wajah prempuan oleh krena illatya untuk mengetahui keelokannya dan kedua tangannya untuk mengetahui kesuburan badannya. Sementara pria menunjukkan tubuhnya kecuali diantara pusar dan kedua lutut illatnya untuk mengetahui kesehatan laki2. Dalam konteks ini wajah perempuan berniqab sunnah untuk dibuka tentu diwakiki oleh walinya.
Teks selanjutnya.. .
و يجوز نظر وجه المرأة عند المعاملة ببيع او غيره للحاجة الي معرفتها و تعليم ما يجب تعلمه كالفاتحة دون ما يسن علي الاوجه, و الشهادة تحملا و اداء لها او عليها ….
Dalam teks ini dijelaskan bahwa perempuan boleh (jaiz) menunjukkan wajahnya (tentu yg dimaksud mereka yg berniqab) saat aktifitas muamalah seperti berdagang, utang-piutan, melakukan akad dalam salam, sirkah, wakalah dll. Dalam menuntul ilmu di Kampus ketika mengurus administrasi yg mendukung kebutuhan pengetahuannya dan dalam bersaksi.
Masalahnya apakah pihak yg beniqob dan yg melarang niqob sama2 sudah belajar ini? Saya kira ketegangan dan kompromi kedua belah pihak ini tidak terjadi oleh krena minimnya pengetahuan terhadap teks2 tersebut.
Wallahu a’lam
Silahkan ditambahkan kajiannya sahabat2 sekalian… 🙏🙏🙏
Dikutip dari laman akun Facebook Ma’ruf Muchtar
Ketua Gp. Ansor Kab. Majene (Pimpinan Pondok Pesantren Isyaratul Mustafa).
Berikut Pendapat: Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Empat
Dalam bahasa Arab, cadar diterjemahkan dengan “niqab”. Niqab berarti pakaian yang menutupi wajah seseorang. Dengan demikian, pembahasan soal hukum memakai cadar tidak bisa lepas dari pembahasan soal batasan aurat perempuan, terutama terkait wajah.
Para ulama berbeda pendapat soal status wajah perempuan; apakah termasuk aurat atau tidak? Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi. Syekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi berkata:
“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).
Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menuturkan:
“Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).
Sedangkan, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan:
“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).
Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan, wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi. Syekh Syarqawi menulis:
“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.
Meskipun demikian, terkait hukum memakai cadar, para ulama memberikan perincian sebagai berikut:
Memakai Cadar saat Ihram
Para ulama empat mazhab bersepakat bahwa perempuan yang sedang melakukan ihram dilarang (diharamkan) memakai cadar. Jika ia tetap memakai cadar, tanpa ada kebutuhan mendesak, maka ia wajib membayar denda. Mereka berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan.”
Memakai Cadar saat Shalat
Para ulama mazhab empat juga sepakat bahwa memakai cadar saat melaksanakan shalat hukumnya makruh. Syekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti menyebutkan:
Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat. Ibnu Abdil Bar berkata: Para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram. (Lihat: Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).
Memakai Cadar saat Akad Nikah
Dalam mazhab Syafi’i, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar saat akad nikah. Sebagian ulama menyatakan bahwa pernikahan perempuan yang bercadar tidak sah kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama, nasab, atau gambar perempuan tersebut.
“Sekelompok ulama berkata: Dan pernikahan perempuan yang memakai cadar tidak sah, kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama dan nasabnya, atau gambarnya.” (Lihat: Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 10, h. 261).
Akan tetapi, sebagian ulama lain tidak mensyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan saat akad. Disebutkan dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani Ala Tuhfatil Minhaj:
“Tidak disyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan untuk keabsahan pernikahan.”
Memakai Cadar pada Selain Kondisi di Atas
Para ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait hukum memakai cadar pada selain kondisi di atas (dalam kondisi biasa), termasuk saat bekerja.
Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.
Kedua, ulama mazhab Maliki menyatakan, memakai cadar hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan dalam beragama.
Ketiga, menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukum memakai cadar adalah sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 41, h. 134).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama bersilang pendapat terkait hukum memakai cadar pada kondisi normal (kondisi biasa). Mayoritas ulama membolehkannya, sebagian ulama menghukuminya makruh, sebagian ulama menghukuminya sunnah, dan sebagian ulama mewajibkannya.
Semoga keragaman pendapat ulama ini bisa membuat kita semakin moderat, toleran, dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda dengan kita. Wallahu A’lam.
Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung.
(Sumber: NU Online)













